PEMANFAATAN ALAT PERMAINAN EDUKATIF (APE) DALAM PEMBELAJARAN PAUD SEATAP MARGALUYU KECAMATAN CIPATAT KABUPATEN BANDUNG BARAT

Menurut Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan di Indonesia dibagi ke dalam tiga jalur, yaitu: jalur pendidikan formal, jalur pendidikan non-formal, dan jalur pendidikan informal.Selama ini proses pembangunan manusia Indonesia melalui upaya-upaya pendidikan, lebih ditekankan pada pendidikan persekolahan atau pendidikan formal saja.

read more